Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngeri...! Putri Candrawathi Berperan Banyak saat Ferdy Sambo Eksekusi Brigadir J, Ini Daftarnya!

Ngeri...! Putri Candrawathi Berperan Banyak saat Ferdy Sambo Eksekusi Brigadir J, Ini Daftarnya! Kredit Foto: Divpropram

Sebelumnya, Putri Candrawathi pernah menjadi pelapor korban pelecehan seksual, dan ancaman kekerasan dengan Brigadir J yang sudah meninggal dunia sebagai terlapor. Pelaporan tersebut sempat naik penyidikan dan bahkan disupervisi Polda Metro Jaya. 

Kepada Republika pada Rabu (10/8/2022), Komjen Agus pernah mengatakan, pelaporan oleh Putri Candrawathi di Polres Jaksel itu nihil fakta dan tak ada peristiwa pidananya. Pada Jumat (12/8/2022), Bareskrim Polri mengumumkan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) atas kasus palsu itu.

Tim pengacara keluarga Ferdy Sambo tak mau banyak bicara terkait penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pengacara Arman Hanis mengatakan, timnya juga tak akan mempersoalkan sangkaan yang digunakan penyidik Polri untuk menjerat Putri Candrawathi. 

Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan empat tersangka lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (RE), dan Kuwat Maaruf. Para tersangka dijerat dengan sangkaan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. 

“Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami, Ibu PC sebagai tersangka dengan pasal-pasal tersebut,” kata Arman, kepada Republika. 

Akan tetapi, kata Arman, tuduhan dari hasil penyidikan tersebut hanya dapat diuji kebenarannya di persidangan. Arman meminta Bareskrim Polri segera merampungkan berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke penuntutan, dan secepatnya diajukan ke persidangan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: