Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Ada Tanda Penganiayaan, Ini Penjelasan PDFI Mengapa Jari Brigadir J Patah

Tak Ada Tanda Penganiayaan, Ini Penjelasan PDFI Mengapa Jari Brigadir J Patah Kredit Foto: FB Roslin Emika

Sebelumnya, Jenazah Brigadir Yosua diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Jambi. Autopsi ulang jenazah Brigadir J dilakukan menyusul adanya permintaan keluarga. Pihak keluarga tak terima kematian Brigadir J karena baku tembak karena ditemukan sejumlah luka di beberapa bagian tubuh Brigadir J yang diduga bekas benda tajam.

Baca Juga: Papah-Mamahnya Dihantam Kanan-Kiri di Medsos, Nasib Anak Ferdy Sambo Harus Dilindungi

Timsus telah menetapkan lima tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7). Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: