Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hingga Agustus 2022, Kemenkominfo Telah Blokir 566.332 Konten Judi Online!

Hingga Agustus 2022, Kemenkominfo Telah Blokir 566.332 Konten Judi Online! Kredit Foto: Kemenkominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah kian gencar memerangi kasus judi online yang kian marak dan menjadi perbincangan warganet akhir-akhir ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan upaya pemberantasan konten judi online, dengan melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital sejak 2018 lalu dan menyiagakan patroli siber selama 24 jam tanpa henti.

"Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo), Semuel A. Pangerapan, dalam keterangannya pada Senin (22/8/2022).

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Dukung Langkah Kapolri Listyo Sigit Berantas Judi Online

Semuel menjelaskan rincian penanganan per tahunnya adalah tahun 2018 sebanyak 84.484 konten, 2019 sebanyak 78.306 konten, 2020 sebanyak 80.305 konten, 2021 sebanyak 204.917 konten, dan sampai 22 Agustus 2022 sebanyak 118.320 konten.

Namun, Kemenkominfo menyebutkan bahwa pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi dalam penuntasan judi online yang dilakukan.

Lembaga tersebut juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital guna membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk di dalamnya perjudian online.

"Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya," kata Samuel.

Baca Juga: Kapolri Ancam Copot Polisi yang Bekingi Judi Online, DPR Soroti Keras: Harusnya sejak Awal...

Samuel juga mengatakan bahwa Kementerian Kominfo turut mendukung dalam upaya penegakan hukum atas pelaku judi online.

"Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kemenkominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital dan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kemenkominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: