Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Komdigi Kasih Tenggat 5 Hari untuk 25 PSE, Ada Shopify, Whoosh Hingga Lion Air

Komdigi Kasih Tenggat 5 Hari untuk 25 PSE, Ada Shopify, Whoosh Hingga Lion Air Kredit Foto: Komdigi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat segera menyelesaikan kewajiban pendaftaran paling lambat 22 September 2026. PSE yang tidak memenuhi kewajiban tersebut terancam dikenai sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan (access blocking).

Komdigi mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE tersebut pada 16 September 2026. Dari jumlah itu, 23 merupakan PSE domestik dan dua lainnya PSE asing.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Teguh Arifiyadi mengatakan pendaftaran merupakan kewajiban bagi setiap PSE yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Ke-25 PSE tersebut berasal dari sejumlah sektor, mulai dari transportasi dan perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, perdagangan elektronik, properti, hingga penyedia jasa dan barang lainnya.

Komdigi menegaskan PSE yang telah menerima pemberitahuan wajib menyelesaikan proses pendaftaran sesuai ketentuan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu, pemerintah akan mengambil langkah lanjutan sesuai aturan.

“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” tegas Teguh.

Adapun 25 PSE yang menerima surat pemberitahuan Komdigi adalah sebagai berikut.

No. Penyelenggara Sistem Elektronik Sistem Elektronik Regional
1 PT ASI Pudjiastuti Aviation Website susiair.com Domestik
2 PT Dharma Lautan Utama Website tiket.dlu.co.id dan aplikasi DLU Ferry Domestik
3 PT Doran Sukses Indonesia Website jete.id dan aplikasi Jete Connect Domestik
4 PT Express Transindo Utama Tbk Website expressgroup.co.id Domestik
5 PT Haryanto Motor Indonesia Aplikasi PO Haryanto Online Domestik
6 PT Indo Transport Abdimas Aplikasi PO Handoyo Domestik
7 PT Jackal Holidays Website jackalholidays.com dan aplikasi Jackal Holidays Domestik
8 PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Website kcic.co.id dan aplikasi Whoosh - Kereta Cepat Domestik
9 PT Lion Mentari Airlines Website lionair.co.id dan aplikasi Lion Air Domestik
10 PT Niaga Handal Cemerlang Website arnes.id dan aplikasi Official Arnes Shuttle Domestik
11 PT Pelayaran Sakti Inti Makmur Aplikasi Express Bahari Mobile Domestik
12 PT Pelita Air Service Website pelita-air.com dan aplikasi Pelita Air Domestik
13 PT Ray Propertindo Website raywhite.co.id Domestik
14 PT Rosalia Indah Transport Website rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport Domestik
15 PT Sebastian Citra Indonesia Website rotio.id Domestik
16 PT Sriwijaya Air Website sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile Domestik
17 PT Sudiro Tungga Jaya Aplikasi Sudiro Tungga Jaya Domestik
18 PT Super Air Jet Website superairjet.com dan aplikasi Super Air Jet Domestik
19 PT Surya Pertiwi Tbk Website suryapertiwi.co.id Domestik
20 PT Trans Antar Nusabird (Cititrans) Website cititrans.co.id dan aplikasi Cititrans Domestik
21 PT Trans Berjaya Khatulistiwa Website daytrans.co.id dan aplikasi Daytrans Domestik
22 PT Transportasi Jakarta Website transjakarta.co.id dan aplikasi transjakarta Domestik
23 Secret Industries Pty Ltd Website fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori fatsecret Asing
24 Shopify Inc. Website shopify.com dan aplikasi Shopify: Sell online/in person Asing
25 Wibowo Tjokro Tunardy, S.H., M.Kn. Website sewakost.com Domestik

Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan tersebut mewajibkan PSE domestik maupun asing yang memenuhi kriteria untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.

Komdigi juga mengimbau PSE Lingkup Privat lain yang memenuhi kriteria wajib daftar agar segera melakukan pendaftaran. Pemerintah menyatakan kepatuhan tersebut menjadi bagian dari tata kelola sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel.

Bagi PSE yang mengalami kendala teknis dalam proses pendaftaran, Komdigi membuka ruang koordinasi. PSE yang telah menerima surat pemberitahuan tetap diminta menyampaikan tanggapan resmi dengan menjelaskan kendala yang dihadapi serta melampirkan bukti pendukung.

Komdigi menyatakan pengawasan dan pembinaan terhadap PSE Lingkup Privat akan terus dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia berjalan sesuai ketentuan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri