Kasus Brigadir J Sudah Mulai Memasuki Babak Baru, Komnas HAM Bakal Berhenti Lakukan Penyelidikan?
"Orang banyak enggak paham apa itu obstruction of justice, itu hak asasi manusia, kalau obstruction of justice tidak kamu atasi, maka kebenaran, keadilan hukum tidak didapatkan," ucapnya.
Taufan mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan draf rekomendasi dugaan pelanggaran HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Dia mengatakan, masih mencari eksekutif tertinggi yang paling bertanggung jawab, apakah itu kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Makanya kami koordinasi pada dia, bukan dalam rangka kamu dikooptasi. Tidak. Lembaga negara," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto