Jelang Sidang Kode Etik yang Dipimpin Komjen Dofiri, Kapolri Ngaku Udah Terima Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo: Sudah Ada
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan ajudannya sendiri, yaitu Nofriansyah Yosua Hhutabarat alias Brigadir J.
"Ya, betul (mengajukan pengunduran diri), sudah ada suratnya," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada JPNN.com, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga: Kabur dari Tanggung Jawab, Ferdy Sambo Mengundurkan Diri Sehari Sebelum Sidang Etik
Saat ini Ferdy Sambo menjadi tahanan kepolisian. Polri berencana menggelar sidang etik terhadap alumnus Akademi Polri (Akpol) 1994 itu pada Kamis (25/8/2022).
Irjen Dedi menjelaskan Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin sidang etik terhadap Ferdy Sambo. Saat ini, Dofiri merupakan kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.
"Sidang etik dipimpin Pak Kabaintelkam," kata Dedi.
Baca Juga: Baru Mau Disidang Etik, Irjen Ferdy Sambo Malah Mengundurkan Diri
Di luar sidang etik, Ferdy Sambo juga akan dibawa ke pengadilan. Dia diduga mendalangi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Polisi menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku pembunuhan berencana ialah pidana mati.
Polisi juga menjerat empat tersangka lain dalam kasus itu. Keempat tersangka itu ialah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: