Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo yang kini berstatus sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah mengajukan pengunduran diri, tepat sebelum dirinya menjalani sidang etik.
Keputusan pengunduran diri mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri ini sudah disampaikan melalui surat.
Baca Juga: Nasibnya Akan Ditentukan, Eh Kapolri Jenderal Listyo Terima Kabar Mengejutkan dari Irjen Ferdy Sambo
"Ya, betul (mengajukan pengunduran diri), sudah ada suratnya," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dilansir dari JPNN.com, Kamis (25/8).
Padahal Polri berencana menggelar sidang etik terhadap alumni Akademi Polri (Akpol) 1994 itu pada Kamis (25/8).
Irjen Dedi menjelaskan Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin sidang etik terhadap Ferdy Sambo.
Saat ini, Dofiri merupakan kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri. "Sidang etik dipimpin Pak Kabaintelkam," kata Dedi.
Baca Juga: Kalau Bukan Gegara Hal Ini, Irjen Ferdy Sambo Gak Cuma Aman, Kasus Pembunuhan Brigadir J Dihentikan!
Di luar sidang etik, Ferdy Sambo juga akan dibawa ke pengadilan. Dia diduga mendalangi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Polisi menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku pembunuhan berencana ialah pidana mati.
Polisi juga menjerat empat tersangka lain dalam kasus tersebut, Polisi juga menjerat empat tersangka lain dalam kasus itu.
Baca Juga: Cek Fakta! Benarkah Video Uang 900 Miliar itu Milik Irjen Ferdy Sambo? Ini Penjelasan Mabes Polri
Keempat tersangka itu ialah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty