Bisakah Pengakuan Bersalah Ferdy Sambo Selamatkan Bharada E? Begini Penjelasan Ahli Hukum
Ari menilai majelis hakim nantinya juga bakal menguji seluruh pengakuan Ferdy Sambo yang dianggap bisa membuat Bharada E terbebas dari jeratan pidana.
"Diuji lagi dan apakah itu karena iktikad baik menembak itu karena mengancam nyawa misalnya atau apa, tetapi kalau orang diduga tidak berdaya terus ditembak, gugurlah untuk penerapan Pasal 51 itu," ujar pria yang juga praktisi hukum itu.
Baca Juga: Lindungi Anak-anak Ferdy Sambo, Kak Seto Dituduh Pansos: Semua Anak di Mata Kami Sama
Diketahui, timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum