Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siap Tanggung Anak-anak Ferdy Sambo Sampai Doktoral, Pengacara Brigadir J Janji: Tugas Kami Mendidik dan Mengajar

Siap Tanggung Anak-anak Ferdy Sambo Sampai Doktoral, Pengacara Brigadir J Janji: Tugas Kami Mendidik dan Mengajar Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/hp
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus pembunuhan Brigadir J menyeret Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawati menjadi tersangka sehingga harus ditahan oleh pihak kepolisian. Dengan demikian, salah satu hal lain yang disorot adalah nasib anak-anak dari keduanya.

Menanggapi hal ini, Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengaku siap menanggung dan mengadopsi anak Sambo dan Putri tersebut. Menurut Kamaruddin, anak-anak tersebut harus dipisahkan dari kasus kedua orang tuanya.

Baca Juga: Kamaruddin Bongkar Kelakuan Ferdy Sambo yang Suka Tembak-tembak saat Mabuk

"Saya bersedia mengadopsi anaknya karena kami harus pisahkan antara anak dan orang tua. Anak itu tidak salah, tugas kami mendidik dan mengajar anak ke jalan yang benar," ujar Kamaruddin kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Dia bahkan menyebut akan menanggung biaya sekolah anak-anak Ferdy Sambo dan Putri sampai tingkat lanjut. "Saya berjanji akan sekolahkan sampai tingkat doktoral. Saya ada kemampuan untuk itu," ucap Kamaruddin.

Kamaruddin menjelaskan alasannya bersedia melakukan hal tersebut agar hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya. Sebab, dirinya khawatir nantinya ada salah satu dari kedua orang tersebut bebas pidana dengan alasan anak.

"Oke, kalau alasan anak, jangankan anak kecil, yang masih hamil saja, kalian (polisi, red) tangkap dan tahan, tetapi jangan hukum dipermainkan dengan alasan mempunyai anak bayi," tandasnya.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022. Hasil penyidikan menyebutkan Brigadir J tewas dibunuh atas arahan dari atasannya, Ferdy Sambo.

Baca Juga: Komisi III Duga Kamaruddin Simanjuntak Dapat Bocoran Data Kasus Brigadir J dari Internal Polri

Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J. Kejadian itu juga dibantu dan disaksikan Bripka RR atau Rizky Rizal serta asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.

Belakangan, Polri juga menyebutkan istri Ferdy, Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Atas perbuatannya, kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 juncto 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: