Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wapres Ma'ruf Amin Resmikan Langsung BRK Syariah di Pekanbaru

Wapres Ma'ruf Amin Resmikan Langsung BRK Syariah di Pekanbaru Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Pekanbaru -

Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma'ruf Amin meresmikan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri, Jl. Jend. Sudirman No.462, Pekanbaru, Riau, Kamis (25/08/2022) pagi.

Tampak hadir di "Bumi Lancang Kuning" tersebut, para tamu sekitar 200 undangan VVIP dan VIP yang hadir langsung dan tidak kurang dari 1000 undangan yang hadir secara virtual/online.

Baca Juga: Dorong Tata Kelola ZIS Lebih Baik, Wapres RI Buka Rakornas BAZNAS 2022

Direktur Utama BRK Syariah, Andi Buchari menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas terlaksananya peresmian tersebut yang berlangsung dengan baik dan lancar.

"Selain berterima kasih atas dukungan yang telah diberikan, kami juga mohon doa restu serta dukungan terus ke depan dari seluruh masyarakat, para nasabah, otoritas, pemegang saham serta semua pihak untuk BRK Syariah. Dengan Spirit 3K atau Konversi-Kinerja-Kultur dan Strategi Transformasi 5.0 BRK Syariah (akronim B-R-K-S), insyaAllah BRK Syariah akan berupaya untuk menjadi motor penggerak, sebagai Pemicu sekaligus Pemacu Ekosistem Syariah di kawasan ini, terutama dalam mendukung pengembangan Potensi Ekonomi tempatan menuju negeri yang Baldatun Thoyibatun Warrobbun Ghofur," kata Andi Buchari.

Baca Juga: Bertolak ke Riau, Wapres Siap Reresmikan Operasional BRK Syariah dan Tinjau Pengolahan Sawit

Dia menyampaikan bahwa izin OJK untuk BRK Syariah diterima pada 4 Juli 2022. Setelah itu, pihaknya langsung memproses berbagai hal seperti izin sistem pembayaran dari Bank Indonesia, hal-hal terkait dengan Kemenkeu, Ditjen Pajak, dan lain-lain. Patut disyukuri seluruh proses telah difinalisasi dengan support begitu besar dari berbagai pihak.

Menurutnya, peresmian BRK Syariah yang dilaksanakan hari ini merupakan hasil dari serangkaian proses panjang dan detil, setahap demi setahap, mulai dari hal-hal bersifat strategis hingga ke hal-hal yang sangat teknis. Seluruhnya dilakukan mengacu pada aturan dan ketentuan yang ada, baik Peraturan OJK, Bank Indonesia, UU Perseroan Terbatas, Peraturan Daerah untuk Perubahan Anggaran Dasar BRK, serta pemenuhan berbagai prosedur dan ketentuan lain yang terkait.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: