Nggak Main-main! Pengacara Brigadir J Ancam Laporkan Putri Candrawathi, Siap-siap Aja!
Sementara itu, Kamaruddin telah mengetahui identitas orang yang melakukan penghasilan kepada Putri Chandrawathi terkait laporan palsu yang dibuatnya tersebut.
"Sudah tahu," tuturnya.
Seperti diketahui, Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.
Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun kini menjadi lima orang.
Atas perbuatannya, kelima orang tersebut dijerat Pasal 340 juncto 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto