Nggak Main-main! Pengacara Brigadir J Ancam Laporkan Putri Candrawathi, Siap-siap Aja!
Terbongkarnya kepalsuan dari skenario yang Ferdy Sambo jalankan untuk tutupi kejahatannya terkait tewasnya Brigadir J, membuka terang jalan cerita sebenarnya dari kasus ini.
Mengenai perkembangan yang ada, Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berencana melaporkan Putri Chandrawathi lantaran diduga ada yang mengajarinya dalam membuat laporan palsu.
"Melaporkan Ibu Putri, Pak Ferdy Sambo, dan kawan-kawan supaya ketahuan siapa yang mengajari atau siapa otaknya Ibu Putri ngomong, 'oh saya ngomong ini karena diajari si a si b'," tegas Kamaruddin kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Menurut Kamaruddin, dirinya mendapatkan informasi tersebut dari istri seorang brigadir polisi.
"Karena sudah ada yang bicara satu perempuan, istri seorang brigadir polisi, 'katanya yang ngajar-ngajari itu pengacara, dalam dua hari tuntas masalah'. Nah, bagaimana bisa perkara tuntas dalam dua hari, dikasih apa?" bebernya.
Adapun pasal yang dilaporkan terkait hal tersebut, yakni Pasal 317 dan 318 KUHP.
"Besok saya akan melapor balik (Putri Chandrawathi, red) tentang melanggar pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP, biar ketahuan siapa yang ngajar-ngajarin dia menyebar hoaks itu atau membuat laporan palsu itu," jelas Kamaruddin.
Sementara itu, Kamaruddin telah mengetahui identitas orang yang melakukan penghasilan kepada Putri Chandrawathi terkait laporan palsu yang dibuatnya tersebut.
"Sudah tahu," tuturnya.
Seperti diketahui, Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.
Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun kini menjadi lima orang.
Atas perbuatannya, kelima orang tersebut dijerat Pasal 340 juncto 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto