Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sektor Besi- Baja Harus Antisipasi Penerapan Pajak Perbatasan Karbon

Sektor Besi- Baja Harus Antisipasi Penerapan Pajak Perbatasan Karbon Kredit Foto: Krakatau Steel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementrian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan para pelaku usaha sektor besi dan baja untuk menyiapkan langkah antisipasi pemberlakukan carbon border adjustment mechanism (CBAM).

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kementeria PerdaganganKasan CBAM adalah pengurangan emisi karbon dengan menambah tarif atau pajak bea masuk terhadap barang impor ke Uni Eropa (UE).

CBAM akan mulai diberlakukan pada 2026 terhadap lima produk utama termasuk besi dan baja sebagai salah satu produk unggulan Indonesia di pasar UE.

“Pemberlakuan CBAM menjadi tantangan Indonesia dalam perdagangan internasional, khususnya di sektor besi dan baja. Dengan antisipasi sejak dini diharapkan besi dan baja sebagai produk potensial Indonesia tetap tumbuh ekspornya, baik di pasar UE maupun pasar lain di dunia dengan mempertimbangkan isu pengurangan emisi karbon," urai Kasan di Jakarta, kemarin.

Pemberlakuan CBAM akan dimulai pada 2023-2025 dengan pelaporan jumlahemisi yang terkandung dalam produk tanpa pembayaran pajak karbonnya.

Sementara mulai 2026 akan dilakukan pembayaran pajak secara menyeluruh.Pada fase pertama, jenis produk yang diberlakukan CBAM yaitu aluminium,besi dan baja, semen, pupuk, dan energi listrik.

Di fase kedua, akan berpotensi dikembangkan untuk produk lain yang diduga menghasilkan emisi karbon dari UE dan non-UE. Lebih lanjut, produk besi dan bajamemiliki pangsa ekspor paling tinggi jika dibandingkan dengan empat produk lainnya.

Pada 2019, pangsa ekspor besi dan baja Indonesia ke UE tercatat 10,7% dari totalpangsa ekspor besi dan baja Indonesia ke dunia. Persentase tersebut menurunpada 2020 dengan pangsa ekspor 7,9% dari total ekspor besi dan baja Indonesia ke dunia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: