Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden Jokowi Bisa Tentukan Nasib Ferdy Sambo Selanjutnya, Mantan Kabareskrim: Presiden yang akan Mengeluarkan

Presiden Jokowi Bisa Tentukan Nasib Ferdy Sambo Selanjutnya, Mantan Kabareskrim: Presiden yang akan Mengeluarkan Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat. Namun, Mantan Kabareskrim, Komjen (purn) Ito Sumardi mengatakan keputusan akhir tetap pada Presiden Jokowi

Sebelumnya, pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022).

Baca Juga: Megawati Ajukan Lebih dari Satu Nama Calon Menpan-RB, Sekjen PDIP: Presiden Jokowi yang Akan Umumkan

Mantan Kabareskrim, Komjen (purn) Ito Sumardi ada peran penting Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menentukan Irjen Ferdy Sambo bertahan di Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Lalu seperti apa peran Presiden Jokowi dalam menentukan nasib Irjen Ferdy Sambo tersebut?

Menurutnya, hasil sidang komisi kode etik adalah sebuah rekomendasi. Namun hasil akhirnya tetap ada di tangan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Anaknya Presiden Jokowi “Ngamuk” Copot Paksa Masker Paspampres, Omongan Rocky Gerung Nggak Main-main: Dia Mesti Minta Maaf!

"Hasil sidang komisi kode etik itu bukan dalam bentuk keputusan. Hasilnya adalah rekomendasi untuk di PTDH ini perkiraan saya," kata Ito dalam wawancara di Kompas TV, Kamis (25/8/2022).

Lebih jauh Ito menjelaskan, jika ketua sidang memutuskan keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), maka proses selanjutnya diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga: Tingkatkan Perekonomian, Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak Diresmikan Presiden Jokowi

"Nanti ketua sidang menyampaikan ke Kapolri karena Irjen Ferdy Sambo perwira tinggi diangkat presiden atas keputusan presiden, nanti Polri akan mengirimkan kepada Sekretaris Kabinet, selanjutnya Presiden nanti yang akan mengeluarkan surat PTDH," jalas Ito.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: