Banding Ditolak, Ferdy Sambo akan Jadi Warga Sipil Biasa, Disarankan Lakukan Penebusan Dosa
Ferdy Sambo kini harus melepas pangkatnya sebagai Jenderal bintang dua Polisi setelah sidang kode etik memutuskan ia dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Usai diputus dilakukan pemecatan, Ferdy berencana untuk mengajukan banding. Untuk mengajukan banding tersebut Ferdy hanya diberikan waktu selama tiga hari untuk mempersiapkan segala sesuatunya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, pihaknya memberikan kesempatan selama tiga hari kepada Ferdy Sambo dalam mengajukan banding tertulis.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tetap Ajukan Banding, Pengamat Lemkapi: Kita Harus Hormati Hak Hukum Sambo
“Ferdy Sambo diberikan kesempatan selama tiga hari untuk menyampaikan banding secara tertulis,” ucap Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Namun, jika banding ini ditolak, maka suami dari Putri Candrawathi ini akan menjadi rakyat sipil biasa dan melakukan persidangan pada umumnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: