Ferdy Sambo Tetap Ajukan Banding, Pengamat Lemkapi: Kita Harus Hormati Hak Hukum Sambo
Meski Irjen pol Ferdy Sambo telah dijatuhkan sanksi pemecatan oleh Putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), suami Putri Candrawathi itu tetap menggunakan haknya untuk mengajukan banding.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan, dipecatnya Ferdy Sambo dinilai sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Kendati demikian, Edi mengatakan bahwa kini masyarakat harus menunggu dan menghormati hak hukum Ferdy Sambo yang tengah mengajukan banding.
Baca Juga: Ternyata Fakta Ini yang Buat Pakar Psikologi Yakin Putri Candrawathi Bukan Korban Pelecehan Seksual
"Namun demikian, kita tentu harus menunggu dan menghormati hak hukum Ferdy Sambo yang saat ini akan mengajukan banding," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Edi mengatakan bahwa proses Sidang KEPP di Mabes Polri pada Kamis hingga Jumat dini hari yang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sudah berjalan dengan baik.
Ia berharap putusan pemecatan ini akan diikuti dengan sanksi pidana pembunuhan berencana yang akan digelar di pengadilan negeri setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Hari Ini Pemeriksaan Terbaru Putri Candrawathi, Pakar Psikologi: Dia Bukan Korban Pelecehan Seksual!
Sesuai pasal 69 Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, maka mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo memiliki hak untuk menyampaikan banding secara tertulis dalam waktu tiga hari kerja. Menurutnya, pengajuan banding itu akan dijawab dalam waktu 21 hari kerja.
Dalam sidang yang berlangsung secara maraton mulai Kamis pagi hingga Jumat dini hari, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Nggak Main-main! Pengacara Brigadir J Ancam Laporkan Putri Candrawathi, Siap-siap Aja!
Ferdy Sambo juga dikenakan sanksi berupa penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.
Dalam persidangan yang menghadirkan 15 orang saksi itu, Ferdy Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: