Sebut Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Pengacara Brigadir J: Polisi Pembunuh!
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat (PTDH) oleh Polri. Terkait itu, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai keputusan tersebut sudah sesuai dengan keluarga Brigadir J.
Kamaruddin juga menilai tidak patut seorang polisi melakukan tindakan kriminal membunuh apalagi itu adalah anak buahnya sendiri.
"(Putusannya) sudah sesuai harapan," kata Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Sebab, Kamaruddin menilai Ferdy Sambo merupakan seorang pembunuh. Dalam kasus ini Ferdy Sambo secara sadar sudah membunuh ajudannya sendiri.
"Karena tidak patut seorang polisi pembunuh, apalagi membunuh anak buah," ucap Kamaruddin.
Dirinya mengungkap pihak keluarga mengapresiasi Polri karena sudah berani memecat Ferdy Sambo dengan tidak hormat.
"Keluarga sangat mengapresiasi. Kalau banding itu hak beliau," kata dia.
Dalam sidang yang berlangsung secara maraton mulai Kamis pagi hingga Jumat dini hari, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Kejam! Jasad Brigadir J Bersimbah Darah di Kakinya, Ferdy Sambo Serahkan Pistol ke Tangan Bharada E
Ferdy Sambo juga dikenakan sanksi berupa penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.
Dalam persidangan yang menghadirkan 15 orang saksi itu, Ferdy Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: