Gak Kaleng-kaleng, Cuma Sosok Ini yang Bisa Cabut Pangkat Bintang Dua yang Melekat di Pundak Ferdy Sambo
Pencopotan tanda pangkat bintang dua di pundak Ferdy Sambo akan dilakukan langsung Presiden Joko Widodo. Turun tangannya Presiden tersebut memang mengacu kepada prosedur yang ada.
Hal itu karena pengangkatan seorang Pati (Perwira Tinggi Polri) dilantik langsung oleh Presiden, maka sesuai dengan Keppres, harus juga diberhentikan oleh Presiden.
Vonis pemecatan ini dikeluarkan dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Tapi Masih Tunggu Tanda Tangan Jokowi
Diketahui, Ferdy Sambo telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh komisi etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, Sambo masih melakukan banding terkait keputusan tersebut.
Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: