Irjen Pol Ferdy Sambo baru bisa berhenti dari anggota Polri setelah surat pemberhentian ditandatangani Presiden.
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Dijelaskannya, bahwa pengangkatan dan pemberhentian perwira tinggi (Pati) di tubuh Polri dilakukan oleh Presiden.
Baca Juga: Tanggapi Banding Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Keras Menohok: Itu Akal-Akalan Dia!
Termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
"Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan keppres (Keputusan Presiden). Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," katanya, Jumat, 26 Agustus 2022.
Dijelaskannya Ferdy Sambo merupakan pati Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen) polisi atau jenderal bintang dua.
Sebelum terjerat kasus Brigadir J, Ferdy Sambo memiliki jabatan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Setelah kasus Brigadir J, Ferdy Sambo dimutasi menjadi pati Pelayanan Markas (Yanma).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami