Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo Lepas Seragam Polri, Dipastikan Lakukan Rekonstruksi dengan Baju Tahanan

Ferdy Sambo Lepas Seragam Polri, Dipastikan Lakukan Rekonstruksi dengan Baju Tahanan Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ferdy Sambo dipastikan akan menggunakan baju tahanan selama proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat pada Selasa (30/8/2022) besok, Selasa (30/08/22).

Ia akan memakai seragam berwarna orange ini bersama ketiga tersangka lainnya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut satu tersangka lainnya yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak akan menggunakan baju tahanan.

Alasannya, karena yang bersangkutan hingga kekinian belum berstatus tahanan meski telah ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Ferdy Sambo Santai saat Sidang Etik Kepolisian Atas Kejahatannya Membunuh Brigadir J, Refly Harun blak-blakan: Sudah Diperkirakan, Pasrah...

"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan, tersangka PC (Putri) bukan tahanan," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya berjanji akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara transparan. Dia mengklaim hal ini sebagai komitmen Polri dalam mengungkap kasus sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," kata Listy di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Baca Juga: Wah! Pakar Membaca Manuver Ferdy Sambo Ajukan Banding, Bisa Pengaruhi Hukuman Kasus Brigadir J!

Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ini rencananya akan digelar langsung di rumah mantan Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, selain menghadirkan para tersangka, penyidik juga turut mengundang Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Agung RI. Kemudian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM hingga Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.

Baca Juga: Soal Kaitan Ferdy Sambo dan LGBT, Pengacara Brigadir J: Karena Itulah Kami Perlu Membuat Laporan!

"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, objektivitas kita mengundang pengawas dari eksternal," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: