Pemerintah Berikan 3 Tambahan Bantalan Sosial sebagai Pengalihan Subsidi BBM, Apa Saja?
Selanjutnya, kata Sri Mulyani, juga akan dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum, yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp2,17 triliun dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, dan nelayan.
Baca Juga: Pemerintah Siap Salurkan Bansos Jika BBM Subsidi Harus Dinaikkan
"Pemda juga diminta melindungi daya beli masyarakat. Dalam hal ini, Kemendagri akan menerbitkan aturan, kami di Kemenkeu juga menetapkan peraturan Menteri Keuangan di mana 2% dari dana transfer umum, yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan," jelas Sri Mulyani.
Adapun total bantalan sosial yang telah ditetapkan oleh Presiden tersebut yang mulai dapat dilakukan pada pekan ini adalah sebesar Rp24,17 triliun.
"Ini diharapkan akan bisa mengurangi tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan sehingga kita bisa memberikan dukungan kepada masyarakat yang memang dalam hari-hari ini dihadapkan pada tekanan kenaikan harga," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: