Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Berikan 3 Tambahan Bantalan Sosial sebagai Pengalihan Subsidi BBM, Apa Saja?

Pemerintah Berikan 3 Tambahan Bantalan Sosial sebagai Pengalihan Subsidi BBM, Apa Saja? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, untuk meningkatkan daya beli masyarakat, pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp24,17 triliun.

"Kami baru saja membahas dengan Bapak Presiden mengenai pengalihan subsidi BBM. Masyarakat akan mendapatkan bantuan sosial dalam rangka meningkatkan daya beli mereka, terutama (di tengah) tendensi dari kenaikan harga yang berasal dari pengaruh global," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Istana Kepresidenan, Senin (29/8/2022).

Baca Juga: Pensiunan PNS Jadi Beban APBN, Stafsus Menkeu: Bakal Ada Perombakan Skema

Sri Mulyani menyampaikan, masyarakat akan diberikan tiga jenis bantalan sosial, yaitu bantalan langsung tunai (BLT) untuk 20,65 juta kelompok masyarakat atau keluarga masyarakat sebesar Rp150 ribu dikali empat kali dengan total anggaran sebesar RP12,4 triliun.

"Jadi, sebanyak 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp150 ribu selama 4 kali," ungkap sang bendahara negara.

"Dalam hal ini, Ibu Mensos akan membayarkannya 2 kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua. Itu akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor Pos di seluruh Indonesia untuk 20,65 juta keluarga penerima dengan anggaran Rp12,4 triliun," imbuhnya.

Kemudian, bantuan subsidi upah kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan sebanyak Rp600 ribu dibayarkan sekali dengan total anggaran Rp9,6 triliun. 

"Selain itu, Bapak Presiden juga menginstruksikan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu. Total anggarannya sebesar Rp9,6 triliun. Ini juga nanti Ibu Menaker yang akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: