Pemerintah Berikan 3 Tambahan Bantalan Sosial sebagai Pengalihan Subsidi BBM, Apa Saja?
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, untuk meningkatkan daya beli masyarakat, pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp24,17 triliun.
"Kami baru saja membahas dengan Bapak Presiden mengenai pengalihan subsidi BBM. Masyarakat akan mendapatkan bantuan sosial dalam rangka meningkatkan daya beli mereka, terutama (di tengah) tendensi dari kenaikan harga yang berasal dari pengaruh global," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Istana Kepresidenan, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Pensiunan PNS Jadi Beban APBN, Stafsus Menkeu: Bakal Ada Perombakan Skema
Sri Mulyani menyampaikan, masyarakat akan diberikan tiga jenis bantalan sosial, yaitu bantalan langsung tunai (BLT) untuk 20,65 juta kelompok masyarakat atau keluarga masyarakat sebesar Rp150 ribu dikali empat kali dengan total anggaran sebesar RP12,4 triliun.
"Jadi, sebanyak 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp150 ribu selama 4 kali," ungkap sang bendahara negara.
"Dalam hal ini, Ibu Mensos akan membayarkannya 2 kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua. Itu akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor Pos di seluruh Indonesia untuk 20,65 juta keluarga penerima dengan anggaran Rp12,4 triliun," imbuhnya.
Kemudian, bantuan subsidi upah kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan sebanyak Rp600 ribu dibayarkan sekali dengan total anggaran Rp9,6 triliun.
"Selain itu, Bapak Presiden juga menginstruksikan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu. Total anggarannya sebesar Rp9,6 triliun. Ini juga nanti Ibu Menaker yang akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, kata Sri Mulyani, juga akan dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum, yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp2,17 triliun dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, dan nelayan.
Baca Juga: Pemerintah Siap Salurkan Bansos Jika BBM Subsidi Harus Dinaikkan
"Pemda juga diminta melindungi daya beli masyarakat. Dalam hal ini, Kemendagri akan menerbitkan aturan, kami di Kemenkeu juga menetapkan peraturan Menteri Keuangan di mana 2% dari dana transfer umum, yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan," jelas Sri Mulyani.
Adapun total bantalan sosial yang telah ditetapkan oleh Presiden tersebut yang mulai dapat dilakukan pada pekan ini adalah sebesar Rp24,17 triliun.
"Ini diharapkan akan bisa mengurangi tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan sehingga kita bisa memberikan dukungan kepada masyarakat yang memang dalam hari-hari ini dihadapkan pada tekanan kenaikan harga," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: