Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lika-liku Irjen Napoleon Bonaparte dalam 3 Kasus Hukum, Pernah Ada Hubungan dengan Koruptor Super Besar

Lika-liku Irjen Napoleon Bonaparte dalam 3 Kasus Hukum, Pernah Ada Hubungan dengan Koruptor Super Besar Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nama Irjen Napoleon Bonaparte mungkin sering terdengar belakangan ini, apalagi saat membahas anggota-anggota kepolisian yang justru tersandung kasus hukum, seperti yang menimpa Ferdy Sambo yang belakangan ramai diperbincangkan.

Napoleon yang dulu pernah menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) kini Bonaparte dituntut pidana satu tahun penjara kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap M Kece. Selain itu, ada beberapa kasus yang menjerat Irjen Napoleon lainnya.

Baca Juga: Drama Ferdy Sambo dan Pembunuhan Brigadir J Hampir Tutup Episode, Napoleon Bonaparte: Bongkar Skenario Peristiwa-peristiwa Lain

Vonis ditetapkan oleh JPU di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (11/8/2022), Napoleon dinilai terbukti melanggar undang-undang Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain kasus penganiayaan, terdapat sejumlah kasus yang menjerat Irjen Napoleon. 

Seperti yang diketahui, Napoleon Bonaparte merupakan mantan anggota kepolisian berpangkat perwira. Napoleon diketahui merupakan sahabat Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Brigadir J. 

Meski bersahabat, namun pada tahun 2020 Ferdy Sambo menjebloskan ke penjara Napoleon atas kasus korupsi. Napoleon kemudian dijerat hukuman penjara selama 4 tahun, subsider kurungan 6 bulan. Berikut ini beberapa kasus yang menjerat Napoleon: 

1. Penganiayaan terhadap Muhammad Kece

Polisi telah menetapkan Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kasman atau  Muhammad Kece pada Selasa, 28 Agustus 2022 lalu.  

Menurut keterangan polisi, Muhammad Kece telah dianiaya oleh Napoleon pada 25 Agustus 2021, hari pertama saat Kece resmi menjadi tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Pada saat itu, keduanya sama-sama sedang ditahan di Rutan yang sama dengan kasus yang berbeda.  

Baca Juga: Tepis Kabar Pengin Satu Sel dengan Ferdy Sambo, Irjen Napoleon Bonaparte Ngaku Bakal Lakukan Ini Kalau Sampai Kejadian

Napoleon adalah terpidana kasus suap dari Djoko Tjandra, sedangkan Muhammad Kece menjadi tersangka dalam perkara pidana dugaan penistaan agama. Petugas yang menangani kasus itu menyebut iika Napoleon menganiaya Kece dengan cara memukul serta melumuri tubuhnya dengan kotoran manusia di dalam Rutan. 

Dalam melakukan penganiayaan itu, Napoleon diduga dibantu oleh sejumlah tahanan lain. Kemudian keesokan harinya pada tanggal 26 Agustus 2021, Kece membuat laporan atas tindak penganiayaan itu, lalu tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. Selain Napoleon, polisi juga menetapkan empat orang tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: