Komnas HAM Tegaskan Proses Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Sesuai Prinsip Imparsial dan Fair Trial
"Jadi dikasih kesempatan oleh teman-teman penyidik untuk juga melaksanakan rekonstruksinya, dan itu menurut kami proses yang memang sangat baik dalam hak asasi manusia,” jelas dia.
“Dengan proses yang terbuka transparan, tadi masih dikasih kesempatan untuk melakukan pembelaan dirinya, keterangan yang dibuat dicatat oleh penyidik. Saya kira proses tadi mendorong terang-benderang peristiwa. Kalau masih ada perbedaan, nanti akan diuji di mekanisme pengadilan,” ujarnya.
Bahkan, Anam menilai proses rekonstruksi tersebut juga sesuai dengan prinsip-prinsip fair trial.
Ia berharap ke depannya prinsip imparsial dan fair trial tersebut dapat dilakukan pihak Kepolisian tidak hanya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto