Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keroyok Ade Armando, Terdakwa Keempat Berubah Lindungi Ade saat Dengar Teriakan 'Islam Bukan Pembunuh'

Keroyok Ade Armando, Terdakwa Keempat Berubah Lindungi Ade saat Dengar Teriakan 'Islam Bukan Pembunuh' Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam pembacaan pledoi atau pembelaannya pada sidang lanjutan kasus pengeroyokan Ade Armando, Senin (29/8), salah satu terdakwa mengakui mengeroyok, tetapi kemudian berbalik melindung dosen UI tersebut.

Pembelaaan itu disampaikan oleh pihak Al Fikri Hidayatullah. Dijelaskan kuasa hukumnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, terdakwa mengaku justru melindungi Ade Armando yang terluka parah saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI Senayan, Jakarta, 11 April 2022 lalu.

Baca Juga: Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Minta Keringanan Hukuman: Marcos Punya Empat Anak Masih Sekolah, SD-SMA

"Terdakwa keempat berubah jadi melindungi korban. Awalnya ikut memukuli, tetapi ketika mendengar teriak 'Islam Bukan Pembunuh' seketika itu juga terdakwa langsung melindungi korban," kata kuasa hukum terdakwa, Gading Nainggolan.

Tim kuasa hukum sempat memberikan bukti perlindungan yang diberikan terhadap Ade Armando yang saat itu terluka berupa tangkapan layar video dalam persidangan sebelumnya. Dalam pledoinya, terdakwa juga telah mengakui perbuatannya di depan Ade Armando dalam persidangan sebelumnya.

Terdakwa, lanjut Gading, juga dianggap berjiwa besar. Sebab, menjadi satu-satunya orang yang mengakui perbuatan pengeroyokan terhadap Ade Armando tersebut. "Hanya terdakwa empat yang secara gentle mengakui perbuatannya, terdakwa empat terus terang mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya dan permohonan maaf kepada saksi korban," kata Gading.

Selama jalannya sidang pengeroyokan Ade Armando sedari awal pun, terdakwa dinilai kooperatif dalam persidangan dengan tidak memberikan keterangan yang berbelit kepada hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Gading pun meminta dalam pledoinya agar poin tersebut dipertimbangkan oleh hakim untuk memvonis para terdakwa pada sidang selanjutnya.

Baca Juga: Akui Tarik Baju Ade Armando, Kuasa Hukum Bagja: Tuntutan JPU Berlebihan

Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dituntut hukuman dua tahun penjara.

Kronologi Pengeroyokan Ade Armando

Diketahui, Ade Armando dikeroyok sejumlah orang saat hadir di tengah aksi demo mahasiswa di depan gedung DPR/MPR RI pada 11 April 2022 lalu. Saat itu, ia sempat diwawancara media massa di lokasi.

Ade Armando menyatakan kehadirannya di sana hanya untuk memantau jalannya aksi. Ia juga sempat menyatakan, mendukung sejumlah tuntutan yang diajukan para mahasiswa. Di antaranya penolakan wacana penundaan pemilu, kenaikan harga BBM hingga kelangkaan minyak goreng. Namun tak disangka, di tengah aksi ada sejumlah orang yang meneriaki Ade Armando lalu mengeroyoknya hingga babak belur.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: