Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Minta Keringanan Hukuman: Marcos Punya Empat Anak Masih Sekolah, SD-SMA

Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Minta Keringanan Hukuman: Marcos Punya Empat Anak Masih Sekolah, SD-SMA Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando dengan 6 terdakwa yang digelar Senin (29/8/2022) lalu masuk pada tahapan pledoi atau pembelaan. Salah satunya adalah Marcos Iswan.

Dalam pembelaannya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk memperingan hukumannya. Marcos Iswan memohon kepada majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk memperingan hukuman demi membiayai sekolah anak.

Baca Juga: Akui Taruk Baju Ade Armando, Kuasa Hukum Bagja: Tuntutan JPU Berlebihan

"Dimohon hakim ketua untuk mempertimbangkan hukuman kami karena Marcos punya empat anak yang butuh banyak biaya," katanya, Senin (29/8).

Marcos mengatakan, keempat anaknya masih duduk di bangku sekolah, dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Dia khawatir keempat anaknya tidak bisa melanjutkan pendidikan lantaran kekurangan biaya.

Marcos membenarkan melakukan penganiayaan terhadap Ade Armando. "Karena dilakukan secara spontan, Marcos mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi lagi," katanya.

Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: