Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengusiran Kamaruddin Simanjuntak dari Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Pengamat: Hanya Pengacara Tersangka yang Hadir?

Pengusiran Kamaruddin Simanjuntak dari Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Pengamat: Hanya Pengacara Tersangka yang Hadir? Tersangka Irjen Ferdy Sambo keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. | Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute menyatakan keheranannya dengan Polri yang mengusir Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J dari lokasi rekonstruksi. 

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Dedi Prasetyo menegaskan bahwa kuasa hukum korban memang pada dasarnya tidak diundang untuk hadir dalam proses rekonstruksi tersebut.

"Tidak diundang," tegas Dedi ketika ditemui oleh awak media, pasca rekonstruksi di rumah kediaman Sambo di Saguling III berakhir, Selasa (30/8) siang.

Lebih jauh, Dedi pun menjelaskan bahwa proses rekonstruksi pada hakikatnya diadakan agar suatu kasus menjadi lebih "terang benderang", atau dengan kata lain, jelas.

Baca Juga: Dipaksa Temba Brigadir J di Duren Tiga, Bharada E Trauma Hingga Tak Ingin Bertemu Lagi dengan Ferdy Sambo

Oleh karena itu, kata Dedi, pihak yang dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut hanyalah meliputi kelima tersangka, para saksi yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut, pengacara tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga pengawas eksternal seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: