Pengusiran Kamaruddin Simanjuntak dari Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Pengamat: Hanya Pengacara Tersangka yang Hadir?
"Pengawas eksternal, semuanya lengkap hadir. Dari Komnas HAM, hadir. Kompolnas, hadir. Dan dari LPSK mendampingi langsung untuk seluruh rangkaian adegan yang diperagakan di dua TKP," tutur Dedi.
Kepolisian akhirnya memberikan suara terkait tidak diundangnya pengacara kuasa hukum korban dalam proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat.
Baca Juga: Bharada E Trauma Masuk Rumah Ferdy Sambo, Sempat Jadi Teman Sekamar Mendiang Brigadir J
Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa kuasa hukum korban memang pada dasarnya tidak diundang untuk hadir dalam proses rekonstruksi tersebut.
Menurut Achmad, apa yang disampaikan Kadiv Humas tersebut sungguh sangat tidak sesuai dengan komitmen Kapolri yang berjanji akan membuka seterang terangnya kasus ini. Presiden pun telah menyatakan berkali kali bahwa kasus ini harus dibuka seterang terangnya.
“Lalu yang menjadi pertanyaan jika kasus ini ingin dibuka setransparan mungkin mengapa pengacara dari keluarga justru tidak diundang pada rekonstruksi ini sementara pengacara dari tersangka justru dihadirkan,” ungkapnya.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Selesai, Polri Mengaku Belum Temukan Benang Merah
Ia juga mempertanyakan alasan dari kepolisian terhadap pengusiran tersebut. Karena menurutnya, Kamaruddin adalah pengacara dari keluarga korban dan justru adalah pihak yang sangat berkepentingan melihat jalannya rekonstruksi tersebut karena mereka akan menyusun pembelaan untuk almarhum keluarga Joshua yang dituduh melakukan pelecehan di pengadilan nanti.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty