Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengacara Ajukan Permohonan Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Penyidik dengan Mudah Terima dengan Alasan Ini

Pengacara Ajukan Permohonan Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Penyidik dengan Mudah Terima dengan Alasan Ini Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Istri Ferdy Sambo sekaligus tersangka pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, Putri Candrawathi tidak ditahan. Penyidik mengatakan ada beberapa alasan ibu empat anak ini tidak ditahan seperti empat tersangka lainnya. 

Hal ini disampaikan oleh Arman Hanis sebagai kuasa hukum Putri Candrawathi menegaskan bahwa istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.

Sebabnya, Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil yang berusia 1,5 tahun.

“Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan,” jelas Arman Hanis, seperti dikutip dari kanal YouTube KompasTV pada Kamis, 1 September 2022.

Baca Juga: Fakta Rekonstruksi Brigadir J: Adegan Kuat Ma’ruf dengan Putri Candrawathi Lebih Banyak

Istri Ferdy Sambo itu ikut terjerat Pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP, seperti yang menjerat sang suami.

Lebih lanjut, dia menyebutkan alasan tersebut sesuai dengan pasal 31 ayat KUHAP yang berisi, “Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: