Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhirnya 6 Terdakwa Divonis Hakim, Klimaks Kasus Pengeroyokan Ade Armando Berujung Begini

Akhirnya 6 Terdakwa Divonis Hakim, Klimaks Kasus Pengeroyokan Ade Armando Berujung Begini Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus pengeroyokan yang menimpa Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando saat demo mahasiswa beberapa waktu lalu akhirnya sampai pada putusan hakim. Sebanyak enam terdakwa kini sudah dijatuhi hukuman penjara dengan kurun waktu 8 bulan.

Putusan ini disahkan setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Diketahui, hukuman penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Baca Juga: Ade Armando Kepada Pelaku Pengeroyok: Saya Bersimpati Tapi Sekaligus Muak dan Jijik

Pertimbangan majelis hakim Dewa Ketut Katana terhadap enam terdakwa, karena sebagian terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan sudah meminta maaf kepada korban Ade Armando.

"Para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," ucap Hakim Dewa Ketut

Dalam putusannya, Hakim Dewa Ketut memang menyatakan enam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum dengan melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando. Maka itu, Hakim Dewa ketut memvonis hukuman delapan bulan penjara keada enam terdakwa.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama delapan bulan," ucap hakim.

Hal memberatkan para terdakwa yakni, telah menimbulkan perasaan tidak aman dan menganggu ketertiban umum.

"Perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman dan mengganggu ketertiban umum," lanjutnya.

Baca Juga: Pengeroyok Ajukan Pembelaan Bahwa Telah Melindunginya, Ade Armando: Mereka Sampai Menangis!

Enam terdakwa terebut yakni, Marcos Iswan Bin M. Ramli; Komar bin Rajum; Abdul Latif bin Ajidin; Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo; Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali; dan Muhannad Bagja Bin Beny Burhan.

Vonis hakim terhadap enam terdakwa memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama dua tahun. Hakim sempat menanyakan apakah para terdakwa maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan. Para terdakwa pun menerima hasil putusan hakim, sedangkan tim JPU ketika ditanya masih menyatakan 'pikir-pikir'.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: