Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ya Ampun... Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo Dikembalikan Kejagung ke Bareskrim, Ada Apa?

Ya Ampun... Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo Dikembalikan Kejagung ke Bareskrim, Ada Apa? Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. | Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penetapan Istri Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Yousa Hutabarat tak menguruangi sorotan publik pada insiden di Duren Tiga tersebut.

Mengenai hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, masih belum lengkap dan dalam waktu dekat akan dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (1/9).

"Berdasarkan hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022, tanggal 01 September 2022," kata Ketut dalam keterangannya.

Baca Juga: Hasil Musra Relawan Jokowi Tempatkan Puan Maharani di Posisi 7 Capres, Omongan Rocky Gerung Tajam: Bisa Bikin Ngamuk Megawati!

Berkas perkara Putri nantinya akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah jaksa menerbitkan surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) dan disertai petunjuk Jaksa.

Sementara itu, Ketut memastikan bahwa pihaknya telah mengembalikan berkas perkara Ferdy Sambo Cs kepada Bareskrim Polri, pada Kamis (1/9).

"Jaksa peneliti mengembalikan berkas keempat tersangka ke penyidik agar dilengkapi berkasnya sesuai petunjuk jaksa," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: