Ya Ampun... Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo Dikembalikan Kejagung ke Bareskrim, Ada Apa?
Penetapan Istri Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Yousa Hutabarat tak menguruangi sorotan publik pada insiden di Duren Tiga tersebut.
Mengenai hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, masih belum lengkap dan dalam waktu dekat akan dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (1/9).
"Berdasarkan hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022, tanggal 01 September 2022," kata Ketut dalam keterangannya.
Berkas perkara Putri nantinya akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah jaksa menerbitkan surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) dan disertai petunjuk Jaksa.
Sementara itu, Ketut memastikan bahwa pihaknya telah mengembalikan berkas perkara Ferdy Sambo Cs kepada Bareskrim Polri, pada Kamis (1/9).
"Jaksa peneliti mengembalikan berkas keempat tersangka ke penyidik agar dilengkapi berkasnya sesuai petunjuk jaksa," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto