Ya Ampun... Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo Dikembalikan Kejagung ke Bareskrim, Ada Apa?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa berkas perkara Putri Candrawathi masih belum rampung atau belum P-21.
"Masih dalam tahap penelitian berkas perkara (Putri Candrawathi, red)," kata Ketut kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (31/8/2022).
Ketut menyebut pihaknya pun belum menentukan kapan berkas perkara tersebut akan rampung. Sebab, JPU baru menerima berkas istri Ferdy Sambo itu, pada Senin (29/8) lalu.
"Kemarin (berkas Putri, red) baru tahap I. Jadi, masih dalam langkah tujuh hari menyatakan sikap dan pada dasarnya menyatakan P19 atau P21, nanti kami lihat perkembangannya," pungkas Ketut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto