Terkuak! Putri Candrawathi Sempat Pilih Mati Dibandingkan Laporkan Kasus ke Pihak Berwajib
Andy menjelaskan dampak dari obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo sangat berpengaruh besar terhadap persepsi publik, termasuk dalam keterangan Putri terkait pelecehan seksual di Magelang.
Baca Juga: Ikut Terlibat Pemeriksaan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo Cs Tak Punya Kesempatan Dekati Bharada E
"Untuk kalau Ibu PC dalam pengakuannya sebagai korban pelecehan seksual tentunya akan menjadi lebih sulit, buat kasusnya untuk diungkapkan karena orang pasti punya kecenderungan untuk tidak percaya," paparnya.
Terkait pendalaman pelecehan seksual yang dialami Putri, tambah Andy, pihaknya akan menyerahkan semuanya ke penyidik.
"Karena itu kita serahkanlah kepada penyidik untuk bisa melakukan pendalaman penyelidikan kasusnya sampai jadi terang benderang bagi semua," tukasnya.
Baca Juga: Manuver Pengacara Istri Ferdy Sambo, Alasan Dibalik Putri Candrawathi Bisa Hindari Jeruji Besi
Diketahui Putri Candrawathi menjadi salah satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Keempat tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Mereka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty