Komnas HAM dan Komnas Perempuan Kompak Ungkit Kembali Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi, 'Terjadi Perkosaan'
Komnas HAM membuka kembali pernyataan yang menyebut adanya dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Padahal, pihak kepolisian sebelumnya sudah membatalkan laporan tersebut karena tidak adanya bukti.
Pernyataan Komnas HAM bahkan sempat menjadi trending topic di Twitter pada akhir pekan yang mengundang banyak reaksi negatif warganet.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Brigadir J, Mahfud MD: Itu Hanya Pelengkap
"Gw heran sama Komnas HAM bisa bikin statemen tapi ga mampu memberikan bukti.. Cm katanya.. Gw juga bisa," tulis seorang netizen.
Komisioner Komnas HAM punya alasan yang melandasi mereka tetap bersikukuh soal dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati Sambo oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Komnas HAM pun telah merekomendasikan Polri kembali mengusut dugaan pelecehan seksual tersebut.
Menurut seorang komisioner Sandra Moniaga, penghentian kasus dugaan pelecehan seksual oleh Polri diduga karena tak berdasarkan fakta lokasi dan waktu. Versi laporan Komnas HAM, pelecehan itu diduga terjadi saat Putri dan Brigadir J berada di Magelang pada 7 Juli 2022.
"SP3 (penghentian penyidikan) polisi itu untuk laporan pelecehan seksual yang tanggal 8 Juli. Sementara yang disampaikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan tanggal 7 Juli kejadiannya, yang belum pernah diselidiki kepolisian," kata Sandra kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
"Jadi dalam konteks ini berdasarkan pemantauan dan penyelidikan kami ada dugaan. Dan itu memang yang didalami lebih lanjut oleh polisi," lanjut Sandra.
Sandra menegaskan pelecehan bukan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Oleh karena itu, ia menganjurkan pihak kepolisian mendalami temuan Komnas HAM.
"Kami tegaskan kekerasan seksual itu bukan di TKP 2. Jadi apakah dia (J) diadukan atau tidak? Harusnya kalau memang ada indikasi awal, polisi dapat (lakukan) penyelidikan," tutur Sandra.
Hingga saat ini, tim gabungan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sudah dua kali meminta keterangan Putri pada 21 dan 23 Agustus. Tim gabungan turut melengkapi keterangan dari saksi lain yang tak disebutkan identitasnya.
"Bisa jadi (pelecehan picu pembunuhan). Tapi bisa berhubungan dan memang itu yang sering dinyatakan. Tapi bagi kami yang penting sekarang mengungkap pula apakah itu terjadi atau tidak karena kami tidak menyimpulkan, kami menemukan indikasi yang perlu didalami," ucap Sandra.
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengungkapkan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), terhadap Putri Candrawathi Sambo (PC) adalah perbuatan perkosaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas