Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hilangkan Bukti Kunci Pembunuhan Brigadir J, Dua Anak Buah Ferdy Sambo Dihukum Berat

Hilangkan Bukti Kunci Pembunuhan Brigadir J, Dua Anak Buah Ferdy Sambo Dihukum Berat Irjen Ferdy Sambo dan para ajudannya | Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo terbukti terlibat dalam usaha menutup pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua atau Brigadir J.

Kedua anak buah Ferdy Sambo tersebut sudah divonis sanksi pecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada 2 September 2022.

Baca Juga: Hotman Paris Hutapea: Hukuman Setimpal untuk Ferdy Sambo Adalah....

Komisi Kode Etik Polri memastikan Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo terbukti telah mengambil dan merusak salah satu bukti kuat kasus tersebut yakni CCTV.

“Perannya BW (Baiquni Wibowo) sama dengan pak CP (Chuck Putranto) aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (3/9/2022).

Dedi pun mengakui, akibat perbuatan keduanya, tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat kesulitan mengungkap kematian Brigadir Joshua di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

“Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu,” jelasnya.

Baca Juga: Deolipa: Saya Yakin Kak Seto Dibayar Keluarga Ferdy Sambo!

Timsus memang sempat kesulitan mengusut kematian Brigadir Joshua. Apalagi, dalam rekayasa awal yang dimainkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, kematian Brigadir Joshua karena adanya tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) setelah adanya pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di kamar rumah dinas tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: