Hilangkan Bukti Kunci Pembunuhan Brigadir J, Dua Anak Buah Ferdy Sambo Dihukum Berat
Saat itu, peristiwa tembak-menembak itu juga disebutkan bahwa Ferdy Sambo sedang ada kegiatan di luar rumah, alias tidak di TKP. Ferdy Sambo mengaku datang setelah peristiwa tembak-menembak itu selesai dan menewaskan Brigadir Joshua.
Cerita adanya tembak-menembak hingga Ferdy Sambo tidak ada di lokasi ternyata hanya karangan fiktif Ferdy Sambo. Untuk mengelabuhi hal ini, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (Karopaminal Divisi Propam Polri) dan Kombes Agus Nurpatria (Kaden Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri) memerintahkan tiga orang untuk menghilangkan CCTV dan merusaknya.
Baca Juga: Jeng Jeng! Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Bisa Bebas Murni!
Tiga orang yang disuruh itu adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKPBP Arif Rachman Arifin. Ketiganya pejabat di Divisi Propam Polri.
Kompol Baiquni Wibowo merupakan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKBP Arif Rachman Arifin menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri.
Selain sanksi pemecatan, sudah ada tujuh orang jadi tersangka dalam obstruction of justice. Mereka dijerat menggunakan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar