Dulu Berteman Dekat, Ketua Komnas HAM Beberkan Ferdy Sambo Bukan Orang Sembarangan: Tidak Mudah Menjeratnya Secara Hukum
Dia khawatir pada akhirnya Ferdy Sambo bisa bebas dengan alasan bukti tak cukup banyak di pengadilan nanti.
“Saya sampaikan kepada penyidik, hati-hati jangan berpuas diri untuk membawa ke pengadilan, memenangi gugatan atau dakwaan, belum tentu,” kata Taufan.
Dia mengatakan Ferdy Sambo tak akan mudah dijerat hukum. Taufan khawatir suami dari Putri Candrawathi itu tetap bisa lolos.
“Tidak mudah menjeratnya secara hukum. Karena itu penyidik dan kejaksaan perlu kerja keras mengumpulkan bukti untuk meyakinkan hakim menghukum berat Sambo,” ujar Taufan.
Diketahui, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka terjerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty