Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dulu Berteman Dekat, Ketua Komnas HAM Beberkan Ferdy Sambo Bukan Orang Sembarangan: Tidak Mudah Menjeratnya Secara Hukum

Dulu Berteman Dekat, Ketua Komnas HAM Beberkan Ferdy Sambo Bukan Orang Sembarangan: Tidak Mudah Menjeratnya Secara Hukum Kredit Foto: Antara/Adwit B Pramono

Dia khawatir pada akhirnya Ferdy Sambo bisa bebas dengan alasan bukti tak cukup banyak di pengadilan nanti. 

“Saya sampaikan kepada penyidik, hati-hati jangan berpuas diri untuk membawa ke pengadilan, memenangi gugatan atau dakwaan, belum tentu,” kata Taufan. 

Dia mengatakan Ferdy Sambo tak akan mudah dijerat hukum. Taufan khawatir suami dari Putri Candrawathi itu tetap bisa lolos. 

Baca Juga: Buzzer Kelojotan Nggak Terima Kasus Ferdy Sambo Dikaitkan dengan Kasus KM 50 Pengawal Habib Rizieq, Refly Harun: Kalau Memang Nggak Ada...

“Tidak mudah menjeratnya secara hukum. Karena itu penyidik dan kejaksaan perlu kerja keras mengumpulkan bukti untuk meyakinkan hakim menghukum berat Sambo,” ujar Taufan.

Diketahui, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Mereka terjerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: