Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Sudah Jalani Tes Kebohongan, Polri: Untuk Menguji Tingkat Kejujuran Tersangka
Dua tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J, yaitu Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat maruf (KM) menjalani tes kebohongan (poligraf) di Bareksrim Polri, Senin (5/9/2022). Hal ini dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Iya betul uji poligraf. Hari ini RR dan KM," kata Andi saat dikonfirmasi melalui pesan instans di Jakarta, Senin (5/9/2022) malam.
Baca Juga: Ibu Bripka RR Selalu Menangis, Nasib Anak Buah Ferdy Sambo yang Satu Ini Dipertanyakan
Andi mengatakan, uji kebohongan ini dijadwalkan per hari untuk dua orang. Uji serupa berlaku untuk Putri Candrawathi (PC) dan Irjen Ferdy Sambo (FS), serta tersangka lainnya. "Iya terjadwal per hari dua orang," kata Andi.
Penyidik menjadwalkan uji kebohongan dari hari Senin sampai Rabu (7/9/2022). Selain tersangka, ikut diuji tingkat kejujurannya adalah saksi Susi, pembantu rumah tangga Ferdy Sambo. Sementara untuk Bharada Richard Eliezer (E) sudah terlebih dahulu menjalani uji kebohongan. "Bharada E sudah duluan," kata Andi.
Uji kebohongan adalah suatu alat yang digunakan untuk mendeteksi apakah seseorang itu berbohong atau jujur. Menurut Andi, alasan penggunaan uji kebohongan kepada para tersangka untuk mengetahui apakah keterangan yang diberikan benar atau tidak.
"Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan," kata Andi.
Selain itu, kata Andi, upaya ini menjadi bukti petunjuk bagi penyidik dalam mengungkap peristiwa pembunuhan Brigadir J dan melengkapi berkas perkara agar segera dinyatakan lengkap dan bisa dibuktikan di persidangan. "Iya sebagai bukti petunjuk," kata Andi.
Baca Juga: Temuan Terbaru Komnas HAM dalam Kasus Brigadir J, Polri Diminta Respons Cepat
Penyidik menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Berkas perkara kelimanya telah dilimpahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Namun tim Jaksa Peneliti Kejakgung menyatakan berkas belum lengkap (P-18) dan mengembalikan ke penyidik (P-19) untuk dilengkapi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas