1.Warga Negara Indonesia (WNI).
2.Memiliki KTP elektronik.
3.Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pengusul BPUM berikut lampirannya karena merupakan satu kesatuan.
Baca Juga: Tambahan Anggaran Bansos Wujud Perlindungan Pemerintah pada Kelompok Ekonomi Rentan
4.Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
5.Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6.Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, perlu melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Lalu bagaimana cara daftar BLT BBM Rp 600 Ribu?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty