Pengacara Brigadir J Ungkap Ferdy Sambo Punya Rencana Cadangan, Barang Bukti di TKP Sengaja Dirusak
Dari semua ini, kata Johnson, yang diinginkan oleh Putri Candrawathi hanyalah sebuah pengakuan. Komnas HAM pun ikut menyatakan jika memang terjadi adanya dugaan pelecehan yang dialami Putri oleh Brigadir J.
“Yang sekarang ini sudah pasti obstruction of justice, barang bukti semua TKP nya kan rusak, dan pelaporan Duren Tiga soal pelecehan seksual sudah ditutup, jadi yang dia kejar hanyalah pengakuan. Pengakuan yang muncul sekarang berdasarkan pelecehan seksual adalah Komnas yang bukan pro justitia,” kata Johnson Panjaitan dalam kanal YouTube tvOneNews, Selasa (6/9/22).
Johnson menyebut jika jaksa tidak benar-benar memeriksa berkas yang dibuat, maka pasal 340 tentang pembunuhan berencana bisa gugur.
“Jadi kalau jaksa tidak profesional dan sungguh-sungguh memeriksa betul berkas yang sekarang itu dibuat, maka konstruksi ini bisa melemahkan dakwaan dalam praktek peradilan sesat yang materinya sudah hancur akibat obstruction of justice,” ucap Johnson Panjaitan.
Johnson mengatakan paling tidak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi punya rencana cadangan untuk meringankan hukumannya menjadi pasal 380.
“Paling tidak dia punya cadangan bahwa dia emosi, melindungi harga diri, martabat keluarga emosi sejenak tanpa ada rencana, nembak,” tegas Johnson Panjaitan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty