Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putri Candrawathi Masih Bebas, Deolipa Yumara Surati Kapolri: Ini Merusak Hukum

Putri Candrawathi Masih Bebas, Deolipa Yumara Surati Kapolri: Ini Merusak Hukum Kredit Foto: Suara.com/Youtube Polri TV
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deolipa Yumara kembali merespons soal Putri Candrawathi yang belum ditahan sampai saat ini. Padahal, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, tersebut sudah menyandang status tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Deolipa Yumara lantas melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menahan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Beda Pandangan LPSK dan Komnas HAM, Refly Harun: Kok Ngotot Rekomendasikan Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi?

"Kami surati Kapolri untuk meminta Kabareskrim dan Dirtipidum dihentikan. Hari ini kami antar (suratnya, red)," kata pengacara Deolipa, Emanuel Herdyanto, kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/9).

Emanuel menyebut surat tersebut telah ditandatangani secara resmi oleh Deolipa Yumara. "Isinya kami minta Kapolri demi hukum memberhentikan kabareskrim dan dirtipidum karena kedua pejabat ini dalam perkara Bharada E ada yang dilanggar," jelasnya.

Dia menyebut alasan kliennya mengajukan surat kepada Kapolri karena istri Ferdy Sambo yang sampai hari ini belum juga dilakukan penahanan, padahal sudah menyandang status tersangka.

"Intinya apa yang sudah diatur dalam KUHAP itu harus dijalankan, kenapa PC tidak ditahan? Padahal menurut KUHAP orang yang melanggar pasal pidana 21 ayat 4 itu harus ditahan. Ini yang merusak hukum," bebernya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: