Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diduga Ikut Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, 3 Kapolda Ini Masih Bebas Berkeliaran

Diduga Ikut Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, 3 Kapolda Ini Masih Bebas Berkeliaran Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Senayan, Rabu (24/8/2022). | Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj

Dia mengatakan Inspektorat Khusus (Itsus) bekerja sesuai fakta-fakta yang ditemukan. Informasi itu, kata dia, didengarkan tetapi tidak berdasarkan asumsi.

Baca Juga: Dokter Forensik Membantah, Aktivis HAM Yakin Brigadir J Alami Penyiksaan: Tidak Harus Fisik, Psikologi Juga Termasuk

"Hasil keterangan dari Irwasum dan Itsus, sampai hari ini belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata dia.

Dedi menambahkan saat ini pihaknya masih fokus menuntaskan pemberkasan lima tersangka tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut mengembalikan berkas kelima tersangka pembunuhan Brigadir J untuk dilengkapi penyidik.

Baca Juga: Viral Momen Pengacara Keluarga Brigadir J Melongo Disebut 'Dengki' oleh Boni Hargens, Netizen: Sepertinya BH Lagi Tidak Normal

Sehingga penyidik punya waktu 14 hari untuk melakukan pendalaman, perbaikan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)

"Penyidik masih fokus segera menyempurnakan dan menjawab apa yang menjadi petunjuk JPU," katanya.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber juga fokus pada pemberkasan tujuh tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) agar bisa segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Sesegera mungkin barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke JPU untuk diproses dalam persidangan, begitu juga untuk tujuh berkas yang ditangani Dittipidsiber," katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: