AKP Dyah Candrawati Dimutasi Gara-gara Kasus Ferdy Sambo, Jadi Satu-satunya Polwan yang Jalani Sidang Etik, Apa Perannya?
Sejumlah anggota kepolisian terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J utamanya karena membantu Ferdy Sambo dalam menghalangi penyelidikan. Terbaru, satu-satunya polisi wanita (polwan) bernama AKP Dyah Candrawati ikut menjadi objek sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
AKP Dyah Candrawati menjadi polwan pertama yang muncul dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka utama dalam perkara pembunuhan tersebut yaitu mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam), Ferdy Sambo.
AKP Dyah Candrawati menjalani sidang kode etik karena dugaan melanggar kode etik dalam kasus tersebut. AKP Dyah Candrawati menjadi polwan pertama yang diperiksa dalam kasus ini.
Diketahui, saat ini AKP Dyah Candrawati menjabat sebagai Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri. Perwira menengah Polri tersebut saat ini telah dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.
Baca Juga: AKP Dyah Chandrawati Dinilai Langgar Beri Izin Senjata ke Bharada E
Lantas, siapakah AKP Dyah Candrawati tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Profil AKP Dyah Candrawati
Diketahui, Dyah Candrawati memiliki pangkat sebagai perwira pertama Ajun Komisaris Polisi. AKP Dyah Candrawati juga diketahui pernah menjalankan tugas di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Sebelum akhirnya dimutasi pada tanggal 22 Agustus 2022 lalu, AKP Dyah Candrawati merupakan Perwira urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbagsumda Bagrenmin) Divpropam Polri. Saat ini, AKP Dyah Candrawati dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Polri sendiri menjelaskan hubungan AKP Dyah Candrawati terkait dengan keterlibatannya dalam kasus Brigadir Yosua. Dalam penjelasannya, AKP Dyah Candrawati memang tidak memiliki kaitan dengan obstruction of justice.
Baca Juga: Punya Nama Mirip, AKP Dyah Candrawati Susul Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
AKP Dyah Candrawati dalam kasus mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan, Ferdy Sambo, masuk dalam kategori sedang. Ia dinilai melanggar kode etik yang diklasifikasikan masuk ke dalam kategori sedang.
Oleh karenanya, AKP Dyah Candrawati bisa terhindar dari PTDH. Meskipun demikian, semuanya tetap kembali sesuai dengan hasil sidang.
Disimpulkan, AKP Dyah Candrawati selaku bagian dari divisi Profesi dan Keamanan Polri tidak memiliki keterlibatan dalam hal menghalangi kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Fakta Terbaru! AKP Dyah Candrawati Jadi Perempuan Pertama dari Kalangan Polri yang Kena Sidang Etik
Sebagai informasi, sebelumnya, Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto sudah melaksanakan Sidang Kode Etik dan telah diputuskan untuk mendapatkan PTDH karena kasus Brigadir J, sedangkan untuk Hendra Kurniawan, Sidang Kode Etik Polri masih akan dilaksanakan pada pekan depan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: