Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polwan AKP Dyah Candrawati yang Terlibat dengan Ferdy Sambo Kini Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan, Alasannya Gara-gara Ini

Polwan AKP Dyah Candrawati yang Terlibat dengan Ferdy Sambo Kini Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan, Alasannya Gara-gara Ini Anggota Brimob melakukan penjagaan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang ditempati oleh ajudan dan sopirnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara II, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Penjagaan tersebut untuk membantu operasi penggeledahan yang diduga terkait kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo yang dilakukan oleh tim khusus Polri. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. | Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Warta Ekonomi, Jakarta -

AKP Dyah Candrawati, satu-satunya polisi wanita yang ikut terlibat membantu Ferdy Sambo menutupi kasus pembunuhan Brigadir J, telah dijatuhi hukuman berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar Kamis (8/9/2022).

Komisi Kode Etik Polri atau KKEP menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi atau pemindahan jabatan ke lebih rendah terhadap polwan mantan Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri itu dengan alasan tidak profesional dalam pengelolaan senjata api.

Baca Juga: Sambil Menangis Emosi, Ferdy Sambo Perintahkan Bripka Ricky Rizal Tembak Brigadir J: 'Saya Nggak Berani Pak, Saya Nggak Kuat'

"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Sanksi mutasi bersifat demosi ini berlaku selama satu tahun. Selain diberi sanksi administratif, Dyah juga diberikan sanksi etik.

Baca Juga: Bripka Ricky Rizal Pilih Berlawanan Arah dengan Ferdy Sambo Usai Bertemu Adik dan Istri: Kalau Kamu Bohong, Pasti Ketahuan

"Menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP," ujarnya.

Empat Dipecat

Dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J, Polri sejauh ini telah memecat atau melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya, yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: