Polwan AKP Dyah Candrawati yang Terlibat dengan Ferdy Sambo Kini Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan, Alasannya Gara-gara Ini
AKP Dyah Candrawati, satu-satunya polisi wanita yang ikut terlibat membantu Ferdy Sambo menutupi kasus pembunuhan Brigadir J, telah dijatuhi hukuman berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar Kamis (8/9/2022).
Komisi Kode Etik Polri atau KKEP menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi atau pemindahan jabatan ke lebih rendah terhadap polwan mantan Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri itu dengan alasan tidak profesional dalam pengelolaan senjata api.
"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Sanksi mutasi bersifat demosi ini berlaku selama satu tahun. Selain diberi sanksi administratif, Dyah juga diberikan sanksi etik.
"Menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP," ujarnya.
Empat Dipecat
Dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J, Polri sejauh ini telah memecat atau melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya, yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: