Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Punya Nama Mirip, AKP Dyah Candrawati Susul Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Punya Nama Mirip, AKP Dyah Candrawati Susul Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Putri Candrawathi | Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekilas, nama belakang AKP Dyah Candrawati dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memiliki kemiripan. Kedua wanita ini juga diketahui memiliki hubungan mereka sendiri dengan mantan Kadiv Propam Polri Tersebut. 

AKP Dyah Candrawati baru-baru ini menjadi perbincangan sebab dirinya menjadi Polisi wanita pertama yang dipanggil ke sidang etik Polri dalam kasus

Brigadir J dengan tersangka utama dalam perkara pembunuhan yaitu Ferdy Sambo.

Sosok polwan bakal diajukan ke sidang etik selain nama-nama yang sebelumnya disebut. AKP Dyah Candrawati diketahui bertugas di divisi Propam Mabes Polri.

Baca Juga: Putri Candrawathi Sudah Diperiksa Pakai Lie Detector, Ternyata Hasilnya…

Komisi etik membawanya ke sidang etik karena diduga melanggar kode etik dalam kasus Irjen Ferdy Sambo.

Namun yang bersangkutan diperiksa tidak ada kaitannya dengan menghalang-halangi proses penyidikan kematian Brigadir  J.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Sindiran Pakar Hukum: Bukan Urusan Komnas HAM

"Jadi tidak ada keterkaitannya dengan obstruction of justice," jelasnya dilansir dari PMJ news, Rabu (7/9).

Kata dia yang bersangkutan akan dihadapkan ke persidangan bersama Komisi Etik.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan Tapi Tidak Buru-buru Lapor Polisi, Blundernya Ketahuan Lagi!

Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh AKP Dyah Candrawati dalam kasus Ferdy Sambo termasuk kategori sedang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: