Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alat Lie Detector Ternyata Tidak Bisa Digunakan Sebagai Alat Bukti Pengadilan, Lalu Apa Guna Pengakuan Ferdy Sambo?

Alat Lie Detector Ternyata Tidak Bisa Digunakan Sebagai Alat Bukti Pengadilan, Lalu Apa Guna Pengakuan Ferdy Sambo? Irjen Ferdy Sambo bersama Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J | Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww

"Tetapi yang paling penting, penyidik memiliki bukti bukti pendukung yang cukup sesuai dengan tuduhan pembunuhan berencana Brigadir J," kata pemerhati kepolisian ini.

Edi menyarankan agar tim penyidik fokus saja kepada pengumpulan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.

Baca Juga: Lelah Berbohong di Kasus Brigadir J, Anak Buah Ferdy Sambo Buka-bukaan Ungkap Skenario Magelang

"Kami yakin tim penyidik Polri sudah memahami ini," kata dosen hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: