Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alat Lie Detector Ternyata Tidak Bisa Digunakan Sebagai Alat Bukti Pengadilan, Lalu Apa Guna Pengakuan Ferdy Sambo?

Alat Lie Detector Ternyata Tidak Bisa Digunakan Sebagai Alat Bukti Pengadilan, Lalu Apa Guna Pengakuan Ferdy Sambo? Irjen Ferdy Sambo bersama Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J | Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww

Teori di balik penggunaan alat ini yaitu saat seseorang berbohong, ia akan mengalami keadaan emosional dan respon tubuh tak biasa pada orang jujur, seperti denyut jantung, tekanan darah, pernapasan dan keringat akan bertambah drastis.

Baca Juga: Sambil Menangis Emosi, Ferdy Sambo Perintahkan Bripka Ricky Rizal Tembak Brigadir J: 'Saya Nggak Berani Pak, Saya Nggak Kuat'

Hal ini diperkuat oleh pernyataan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi), Edi Hasibuan mengatakan, hasil lie detector atau uji kebohongan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

"Hasil lie detector cuma dipercaya 60 persen kepolisian di dunia. Bagi orang yang biasa bohong, dia tidak akan terpengaruh dengan alat kebohongan apapun," Edi dalam keterangan tertulis, Kamis (8/9/2022).

Lebih lanjut, Edi meminta Tim Khusus (Timsus) Polri tidak menjadikan hasil lie detector tersangka kasus Ferdy Sambo sebagai alat bukti, melainkan hanya untuk pembanding.

"Jangan menjadikan hasil lie detector tersangka sebagai ukuran kebenaran dalam peristiwa kematian Brigadir J meskipun hasilnya dinyatakan jujur," kata dia.

Baca Juga: Kronologi Peristiwa Magelang Dibongkar Bripka Ricky Rizal, Sempat Lihat Brigadir J di Kamar Putri Candrawathi Hanya Selama 15 Menit

Menurutnya, dalam proses hukum polisi sebetulnya tidak harus mesti mendapatkan pengakuan dari tersangka.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: