Isu Presiden Jokowi Maju 3 Periode Santer, Hakim Mahkamah Konstitusi Malah Diam Seribu Bahasa
Pro dan Kontra timbul saat isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan kembali maju pada Pilpres 2024. Hal ini berlawanan dengan konstitusi yang berlaku di negeri ini.
Sebagai informasi, setelah reformasi, telah terjadi empat kali amandemen UUD 1945 oleh MPR, termasuk pada pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Amandemen pasal 7 UUD 1945 terjadi pada Sidang Umum MPR di Jakarta, 14-21 Oktober 1999.
Hasilnya, ada sedikit perubahan untuk pasal 7 dan beberapa tambahan yang meliputi pasal 7A, 7B, dan 7C, sehingga setelah amandemen itu masa jabatan maksimal presiden dan wakil presiden hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama.
Mengenai hal ini, Rocky Gerung seperti dikutip dari Youtube Channelnya, Rocky Gerung Official Selasa, (13/09/22) mengatakan jika ini benar terjadi, malah akan membuat masyarakat bertanya-tanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty