Isu Presiden Jokowi Maju 3 Periode Santer, Hakim Mahkamah Konstitusi Malah Diam Seribu Bahasa
“Sebabnya, mungkin karena ambisi itu kadang tidak bisa ditahan bagi orang yang sudah pernah berkuasa. Yang kedua justru Pak Jokowi ingin cari pengaman melalui Presidennya di tahun 2024 dan seterusnya. Lalu orang tanya, kenapa harus cari pengaman? Ada kasus ya? Ada yang disembunyikan ya?,” katanya.
Belum lagi, ada pernyataan dari Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono yang menyatakan Jokowi bisa mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden.
Baca Juga: Sandiaga Uno Sempat Deklarasi Maju Pilpres 2024, Fadli Zon: Kalo Pak Prabowo Sudah Jelas
"Soal Presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres, itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," kata Fajar, Senin (12/9).
Menurut Rocky tidak masuk akal jika Jokowi sudah jadi Presiden mau jadi Wakil Presiden lagi. Menurutnya itu ambisi orang dungu kalau sebagai tokoh politik.
Ia juga menanggapi pernyataan Jubir MK yang menurutnya tidak pada kapasitasnya.
“Kemudian berita MK menganggap dua periode hanya Presiden, periode ketiganya bisa jadi Wapres. Ngaco itu! Dikatakan lagi sama Jubir MK, dia kan Humas, sekedar PNS aja di MK itu,” kata Rocky.
“Yang boleh mengucapkan itu hanya Hakim Konstitusi gak boleh yang lain. Ya tapi seharusnya Hakim MK juga kasih dong press release dong, bahwa ini gak bener,” tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty